PENGERTIAN BANK
Definisi Bank
• Menurut Booklet
Perbankan Indonesia (2003), Perbankan adalah segala sesuatu menyangkut dengan
bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya.
• Pengertian Bank
secara bertahap mengalami perbaikan semula menurut UU RI Nomor 14 Tahun 1967, bank adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
pengedaran uang.
• Menurut UU RI Nomor 7 Tahun 1992, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
• Menurut UU RI Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya delam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis-jenis bank
Berdasarkan
kompleksitas kegiatan usaha :
•
Bank Umum
•
Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat
Berdasarkan
prinsip yang digunakan :
•
Bank Konvensional
•
Bank Syariah
•
Menghimpun dana dari
masyarakat
•
Menyalurkan
pinjaman/pembiayaan kepada masyarakat
•
Menyediakan jasa-jasa
keuangan dan sistem pembayaran lainnya.
daftar pustaka : materi kuliah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar