Kamis, 24 April 2014



PENGERTIAN BANK 



Definisi Bank
       Menurut Booklet Perbankan Indonesia (2003), Perbankan adalah segala sesuatu menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
       Pengertian Bank secara bertahap mengalami perbaikan semula menurut UU RI  Nomor 14 Tahun 1967, bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.
       Menurut UU RI Nomor 7 Tahun 1992, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
       Menurut UU RI Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya delam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis-jenis bank
Berdasarkan kompleksitas kegiatan usaha :
          Bank Umum
          Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat
Berdasarkan prinsip yang digunakan :
          Bank Konvensional
          Bank Syariah
          Menghimpun dana dari masyarakat
          Menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada masyarakat
          Menyediakan jasa-jasa keuangan dan sistem pembayaran lainnya.

daftar pustaka :         materi kuliah
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar