Kliring
merupakan jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan
dikliringkan dilembaga kliring (Penagihan warkat seperti cek atau BG yang
berasal dari dalam kota)
Tujuan
dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia al:
a) Untuk
memajukan dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral
b) Agar
perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan
efisien.
Warkat-warkat
yang dapat dikliring/diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat yang berasal dari dalam kota seperti : Cek, Giro Bilyet (BG), Wesel
Bank, Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota, Lalu lintas Giral
(LLG)/nota kredit.
Proses
penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring terdari dari:
- Kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit keluar (LLG)
- Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses dibank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit masuk (LLG)
- Pengembalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Beberapa
alasan penolakan kliring pada penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring
masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan:
- Alasan cek atau BG salah
- Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
- Materai tidak ada atau tidak cukup
- Jumlah yang tertulis di angka & huruf berbeda
- Tanda tangan tidak sama/berbeda
- Coretan / perubahan tidak ditandatangani
- Cek atau BG sudah kadaluarsa
- Resi belum kembali
- Endorsment cek tidak benar
- Rekening sudah ditutup
- Dibatalkan penarikan
- Rekening diblokir oleh berwajib
- Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna
- Dan alasan lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar