Rabu, 16 April 2014

kliring itu??????



Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat  yang akan dikliringkan dilembaga kliring (Penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota)
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia al:
a)      Untuk memajukan  dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
b)      Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
Warkat-warkat yang dapat dikliring/diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat yang berasal dari dalam kota seperti : Cek, Giro Bilyet (BG), Wesel Bank, Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota, Lalu lintas Giral (LLG)/nota kredit.
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring terdari dari:
  1. Kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit keluar (LLG)
  2. Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses dibank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit masuk (LLG)
  3. Pengembalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Beberapa alasan penolakan kliring pada penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan:
  1. Alasan cek atau BG salah
  2. Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
  3. Materai tidak ada atau tidak cukup
  4. Jumlah yang tertulis di angka & huruf berbeda
  5. Tanda tangan tidak sama/berbeda
  6. Coretan / perubahan tidak ditandatangani
  7. Cek atau BG sudah kadaluarsa
  8. Resi belum kembali
  9. Endorsment cek tidak benar
  10. Rekening sudah ditutup
  11. Dibatalkan penarikan
  12. Rekening diblokir oleh berwajib
  13. Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna
  14. Dan alasan lainnya
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar